jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizky Billar ternyata telah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Adapun Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
BACA JUGA: Perilaku Buruk Rizky Billar Kepada Lesti Rupanya Sudah jadi Perbincangan Lama di Kalangan Artis
Saat ini, bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 itu sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas permasalahan tersebut.
"Sudah, hari ini (surat permohonan untuk tidak ditahan diajukan)," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Rizky Billar Tersangka, Lesti Kejora Langsung Pulang dari Tanah Suci?
Dia lantas membeberkan alasannya mengajukan surat permohonan tersebut. Salah satunya untuk membela Rizky Billar.
"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," tutur Hotma Sitompul.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: ESB Hadirkan Konsep Smart Food Court di Indo Smart City 2022
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita