Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT, Ini Ancaman Hukumannya

Jumat, 30 September 2022 – 21:37 WIB
Rizky Billar. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan ancaman hukuman untuk Rizky Billar.

BACA JUGA: Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Devina Kirana Unggah Beginian

Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Rizky Billar Dikabarkan Selingkuh dengan Devina Kirana, Kuasa Hukum Lesti Kejora Merespons Begini

Zulpan mengungkapkan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.

Sementara itu, kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Profil Devina Kirana, Pesinetron Cantik yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan menuturkan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Menurut Zulpan, Rizky Billar akan dijadwalkan untuk diperiksa. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora jadi Korban KDRT? Polisi Ungkap Soal Ini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler