jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar sedang menempuh upaya damai atau restorative justice di Polres Metro Jakarta Selatan sehubungan kasus KDRT atas laporan Lesti Kejora.
Upaya tersebut dilakukan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
Namun, hingga kini, penyidik masih memproses upaya damai tersebut.
"Semua ada persyaratannya material dan formalnya, itu yang harus dipenuhi, itu masih proses," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (17/10).
BACA JUGA: Tolong Ya, Jangan Tanya Soal Lesti Kejora kepada Soimah
AKP Nurma Dewi mengatakan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk restorative justice tersebut.
Dia lantas menjelaskan syarat-syarat terkait upaya damai itu.
BACA JUGA: Rizky Billar Ungkap Kondisi Terkini, Ada Sebuah Ketakutan
"Syarat-syaratnya material dan formal kalau RJ itu. Kalau material itu, salah satunya penolakan dari masyarakat, terus kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," jelasnya.
Lalu, apakah mungkin upaya damai Rizky Billar tidak dikabulkan apabila ada penolakan dari masyarakat?.
"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dahulu," tambah AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan seusai proses permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Meski demikian, pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 itu tetap harus menjalani wajib lapor setiap pekan.
Sebab, Rizky Billar hingga kini masih berstatus sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Selain itu, proses keadilan restorasi atau restorative justice Rizky Billar masih belum selesai. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita