Rizky Nazar Baru 2 Minggu Pakai Ganja

Rabu, 15 Desember 2021 – 17:39 WIB
Aktor Rizky Nazar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Nazar ternyata belum lama mengonsumsi ganja.

Hal itu diketahui setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Nazar.

BACA JUGA: Rizky Nazar Beberkan Alasan Mengonsumsi Ganja, Alamak!

"Menurut pengakuan baru mengenal ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12).

Ditemui di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut kekasih Syifa Hadju itu baru hitungan minggu menggunakan narkotika.

BACA JUGA: Ini yang Bakal Dikenang Awkarin Terkait Laura Anna

"Seperti yang disampaikan Pak Kabid humas itu baru dua minggu, tentunya itu kami perlu observasi juga secara medis," kata Kompol Achmad Akbar.

Dia menuturkan penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ungkap Penyebab Munarman Menahan Tangis saat Baca Eksepsi

Polisi juga masih mengejar DPO dengan nama panggilan Ipang. Pasalnya, Rizky Nazar membeli ganja dari DPO tersebut.

"Masih kami dalami baik barang yang didapat yang bersangkutan, kemudian asal barang," tutur Achmad Akbar.

"Kami juga observasi mengenai perilaku yang bersangkutan dalam menyalahgunaan narkotika," sambungnya.

Sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti ganja seberat kurang lebih satu gram.

Berdasarkan hasil tes urine, Rizky Nazar juga positif mengonsumsi ganja.

Akibat perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler