jpnn.com - JAKARTA - Dua mantan General Manager Pelindo II cabang Palembang Dani Rusli dan Susetyo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/3).
Keduanya akan digarap KPK sebagai saksi korupsi quay container crane pada 2010. Sebelumnya, kasus tersebut telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sah, Kapolri Lantik 3 Kapolda
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (21/3).
Belum bisa dipastikan keterkaitan saksi dengan RJ Lino. Namun, saksi diperiksa karena diduga mengetahui kasus yang tengah disidik. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa puluhan saksi.
BACA JUGA: Pukul Perut Orang, Ridwan Kamil Dipolisikan
Tapi, belum ada tersangka tambahan selain RJ Lino. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ridwan Kamil Pukul Sopir Angkot, atau Preman?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sekitar Danau Toba Dinilai Belum Siap Terima Kehadiran Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi