"Pemecahan deposito itu dilakukan atas persetujuan Budi Sampurna melalui utusannya Rudi Soraya untuk menyesuaikan dengan aturan LPS (lembaga penjamin simpanan)," kata Robert Tantular ketika memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dikatakan Robert, dirinya bertemu Budi Sampurna di Surabaya pada 8 Nopember 2008 untuk mencari bantuan dana, karena Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.Saat itu, katanya, Budi Sampurna juga mengatakan, dirinya akan mencairkan depositonya untuk kebutuhan lain.
"Saat itu, saya mengusulkan kepada Budi Sampurna, agar ia mau menjadi pemegang saham di Bank Century dengan membeli aset-asetnya," katanya.
Beberapa hari kemudian, katanya, utusan Budi Sampurna bernama Rudi Soraya menemuinya di Jakarta dan mengusulkan untuk memecah-mecah deposito milik Budi Sampurna menjadi rekening NCD masing-masing berisi Rp2 miliar.
Pemecahan rekening deposito tersebut, katanya, merupakan hak pemegang deposito, jadi kalau Budi Sampurna mau memberikan nama A, B, dan C itu adalah haknya Budi Sampurna.Dikatakan Robert, pemecahan rekening deposito tersebut merupakan rencana pemindahbukuan dana milik Boedi Sampoerna di Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Anna Muawanah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, pemecahan rekening deposito milik Budi Sampurna, menunjukkan Robert Tantular memiliki kekuatan penuh di Bank Century."Robert Tantular bisa mendikte direksi untuk melaksanakan keinginannya," katanya.(awa/ aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Tetap Diperiksa Hari Ini
Redaktur : Auri Jaya