Robin Hood Madiun, Curi Uang Bagi ke Warga Miskin

Selasa, 23 Januari 2018 – 09:07 WIB
Pencuri kotak uang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Mamat mungkin sedang ingin meniru aksi Robin Hood, yang mencuri dan membagikan hasil curiannya pada warga miskin.

Tapi tentu saja tindakan yang dilakukan Mamat salah besar. Mamat akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Polres Madiun, Jatim lantaran mencuri kotak tabungan berisi uang senilai Rp 9 juta dari rumah seorang warga.

BACA JUGA: Asisten RT Nekat Curi Perhiasan Rp 100 Juta

Mamat yang sehari-hari bekerja sebagai calo tiket di Terminal Madiun ini mengaku uang hasil curiannya dibagikan kepada orang-orang telantar yang ditemuinya di terminal.

"Selain dibagikan, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Pak Guru Lemas, Uang Rp 40 Juta Dicuri Orang

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita kotak uang sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro.

Mamat ternyata residivis atas kasus yang sama pada 2014 lalu. Kini dia kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Ciee..Maling Pura-Pura Lupa Cara Mencuri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Sekolah Rp 300 Juta Digondol Pencuri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler