Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 19 Mei 2016 – 08:45 WIB
Roby Geisha. Foto dok Bali Express

jpnn.com - DENPASAR - Sidang kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria kembali dilanjutkan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Roby hanya dikenakan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani.

Pria asal Pekanbaru itu dinilai terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

BACA JUGA: Satu Korban Bang Ipul Sudah Mundur

"Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ni Luh Oka Ariani seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (18/5).

Meski hanya diganjar 10 bulan pencara, kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard menilai tuntutan itu tidak layak dikenakan pada kliennya. Alasannya, yakni Roby hanya pemakai dan korban peredaran narkoba.

BACA JUGA: Kronologis Suami Tebas Leher Istri Gara-gara tak Disuguhi Kopi

Karena itu, Butje meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman rehablitasi kepada Roby.

Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, Robby sempat direhabilitasi. Namun, program rehabilitasi itu sekarang terputus karena dirinya ditahan. (mus/ken/chi/jpnn)

BACA JUGA: Istri Ogah Bikin Kopi, Suami Ambil Golok, Crass! Leher Nyaris Putus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Setubuhi Anak, Pak Bos Sakit Jelang Vonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler