Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar Diselundupkan Menggunakan Truk

Senin, 28 Oktober 2019 – 00:31 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY Parjiya (paling kanan). Foto: Wisnu Adhi/Antara

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari penindakan yang dilaksanakan selama empat pekan terakhir.

Dari jumlah tersebut termasuk hasil dari pengamanan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 1,3 miliar yang dimuat truk di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jepara dan Malang

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari tujuh penindakan di lokasi berbeda. Berbagai penindakan yang dilakukan itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat.

Ia menjelaskan, enam penindakan dilakukan di wilayah Jepara. Petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di sejumlah lokasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Kembali Tangkap 300.000 Batang Rokok Ilegal

Sementara satu penindakan dilakukan di ruas Tol Semarang-Batang. "Sebuah truk mengangkut rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 1,3 miliar," katanya di Semarang, Minggu (27/10).

Menurut dia, rokok-rokok berbagai merek tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai. "Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keberadaan jutaan batang rokok ilegal ini mencapai Rp 1,75 miliar," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler