jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan Romadhan (40) sebagai tersangka terkait kecelakaan speedboat di perairan Sungai Musi, Palembang.
Adapun kecelakaan laka air itu melibatkan speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan MS. Tiga Berlian yang menggandeng MS Doa Bersama pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Kecelakaan Speedboat di Perairan Sungai Musi, Satu WNA Asal China Tewas
Peristiwa tersebut menyebabkan satu Warga Negara Asing (WNA) yang berasal berasal dari China atas nama Wu Hao meninggal dunia.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, nakhoda, dan awak kapal serta penumpang, hasilnya kami menetapkan satu orang tersangka bernama Romadhan nakhoda (Serang) speedboat Semoga Jaya," ungkap Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (16/11/2024).
BACA JUGA: Periksa 24 Saksi Terbakarnya Speedboat Cagub Malut, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sunarto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat speedboat 400 PK Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 penumpang beserta 2 orang kru (total 25 orang) dari arah Palembang menuju Sei Baung.
Sementara itu speedboat MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.
BACA JUGA: Senator Asal Kaltim Desak Polri Usut Tuntas Peristiwa Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos
Saat melintasi di sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, speedboat tidak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Pengemudi speedboat 400 PK sempat berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama.
"Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, dan kecepatan tinggi sehingga terjadi tabrakan, bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian, mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, air masuk ke dalam speedboat dan tenggelam," jelasnya.
Menurut Sunarto, berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nakhoda atau serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Romadhan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka Romadhan dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati