Romo Haryo: Jemaat Gereja Katolik Akan Menyesuaikan

Kamis, 02 Desember 2021 – 23:56 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kardinal Ignatius Suharyo atau Romo Haryo. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Kardinal Ignatius Suharyo atau Romo Haryo menyampaikan Gereja Katolik khususnya di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) akan menunggu kebijakan  pemerintah terkait natal tahun baru (Nataru).

Dia meyakini kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Ridwansyah Jadi Ketua KNPI Jabar, Begini Harapan Pemuda Katolik

“Jemaat Gereja Katolik akan menyesuaikan," ucap Romo Haryo saat menerima kunjungan Menko PMK Muhadjir Effendy di Katedral, Rabu (1/12).

Dia melanjutkan meskipun saat natal biasanya ada yang merayakan lewat tengah malam, tetapi kalau nanti pemerintah memutuskan untuk tidak mengizinkan kerumunan lewat tengah malam, pihaknya akan ikut menyesuaikan.

BACA JUGA: Lorens Purba: Pemuda Katolik Komda Riau Fokus pada Pengaderan

Bahkan, kata Romo, KAJ akan mengirimkan surat edaran kepada Gereja Katolik untuk memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut.

Surat edaran sosialisasi itu akan secara resmi juga ditembuskan kepada pemerintah, khususnya melalui Menko PMK.

BACA JUGA: Aksi Pemuda Katolik Kota Kupang Ini Patut Dicontoh, Keren

Pada pertemuan itu, Romo Samuel Pangestu, Vikaris Jenderal KAJ, juga menjelaskan hikmah di balik pandemi Covid-19 yang kini tengah dialami dunia termasuk Indonesia.

Situasi pandemi, khususnya bagi umat Katolik, menjadi terbiasa menjalankan kebiasaan-kebiasaan baru.

Sementara itu Menko Muhadjir menyebut ada beberapa petunjuk dari Romo Haryo yang nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Diharapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait nataru akan sesuai dengan harapan semua pihak.

Dia menyebutkan bahwa yang sudah disepakati soal kebijakan selama libur nataru ialah seluruh Indonesia akan menggunakan ketentuan yang sama yaitu PPKM level 3.

Artinya, ketentuan-ketentuan yang diberlakukan sebagian besar diadopsi dari ketentuan yang berlaku pada saat diberlakukannya PPKM level 3. (esy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler