Romy Laporkan Hakim PTUN ke KY

Jumat, 27 Februari 2015 – 14:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPP PPP Mukhtamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) telah memutuskan untuk melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu bakal dilayangkan pekan depan.

Pelaporan itu terkait dengan kejanggalan yang dilakukan Teguh saat memutus gugatan Suryadharma Ali dan PPP kubu Djan Faridz, yang membatalkan hasil Muktamar Surabaya.

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Iwan Fals Bandingkan Koruptor dengan Begal Motor

"Minggu depan (kita laporkan ke KY),” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat (27/2).

Anggota Komisi III DPR ini menilai adanya kejanggalan dalam putusan yang ditetapkan Teguh. Mereka menganggap putusan itu tidak dilandasi keadilan. Apalagi Hakim tidak mempertimbangkan pasal 23, 24 jo 25 dalam Undang-Undang Partai Politik.

BACA JUGA: Datangi Buwas, Ruki Tanyakan Kasus Besar Bidikan Bareskrim

Pasal-pasal ini poinnya menyatakan Menteri Hukum dan HAM harus memberikan persetujuan permohonan perubahan susunan kepengurusan parpol dalam jangka waktu 7 hari. Menkumham hanya bisa tidak mengesahkan dalam hal terdapat penolakan dari 2/3 peserta muktamar.

"Nah dalam kasus PPP tidak ada penolakan dari 2/3 peserta Muktamar tersebut. Jadi sudah benar secara hukum jika dia terbitkan SK oleh Kemenkum HAM,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Dikritik Publik, Taufiequrahman Ruki Pilih Narsis

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Klaim Dukungan untuk Hatta Rajasa Menguat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler