ROPP Balongan Harus Selesai

Jika Tidak, Pertamina Makin Dirugikan

Senin, 20 Februari 2012 – 08:29 WIB
JAKARTA –  PT Rekayasa Industri (Rekind) beserta mitranya mesti segera menuntaskan proyek proyek pemanfaatan gas buang atau RCC Off Gas Conversion to Propylene Project (ROPP) di Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Pasalnya, jika proyek itu tidak segera dituntaskan, kerugian yang akan dialami PT Pertamina semakin besar.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan jadwal yang disepakati antara Pertamina dengan Rekind, semestinya proyek ROPP Balongan bisa melakukan produksi pertama pada 25 Januari 2012. “Namun, hingga kini proyek itu tak kunjung bisa beroperasi. Kalau terus terjadi kemunduran seperti ini, kerugian yang dialami Pertamina semakin besar. Bila Pertamina rugi, negara juga yang ikut rugi, karena perusahaan itu kan BUMN,” katanya di Jakarta.

Menurut Dito, audit yang ditelah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya sejumlah kesalahan teknis yang dilakukan Rekind beserta mitranya. Hal itu mesti menjadi perhatian serius Pertamina untuk mengawasi secara ketat pekerjaan proyek yang dilakukan Rekind.

“Selain kesalahan teknis, mesti juga dilakukan pengawasan ketika akan dilakukan start up nantinya. Jangan sampai begitu proyek beroperasi ternyata di tengah jalan ada masalah. Kemudian, juga mesti dilakukan audit apakah berbagai peralatan yang digunakan Rekind untuk membangun proyek itu telah sesuai standar atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR lainnya, berpendapat, Kementerian ESDM dan BUMN mesti segera melakukaan telaah atas audit yang telah dilakukan BPK tersebut terhadap proyek ROPP Balongan.

“Kementerian ESDM merupakan kementerian teknis yang bisa mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam proyek itu. Sementara untuk Kementerian BUMN, instansi itu yang bertanggung jawab terhadap kinerja Pertamina sebagai BUMN agar jangan sampai merugi,” jelasnya.

Satya berpendapat, tim dari Kementerian ESDM dan BUMN mesti segera turun tangan agar jangan sampai terjadi kerugian lebih besar yang dialami Pertamina akibat molornya proyek itu. “Kementerian ESDM dan BUMN bisa bekerja untuk tahapan awal dari hasil audit BPK,” katanya.

Semula, sesuai kontrak antara Rekind dengan Pertamina, proyek ROPP Balongan direncanakan mulai beroperasi secara komersial pada 25 September 2010. Pertamina lantas memberikan tenggat waktu kepada Rekind untuk bisa menuntaskannya hingga 25 Januari 2012. Namun, hingga kini proyek itu masih mengalami kegagalan saat menjalani tahapan permulaan operasi (start-up).

Berdasarkan dokumen audit BPK berjudul ”Risalah pembahasan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kegiatan investasi Pertamina, direktorat pengolahan”, Pertamina berpotensi mengalami kehilangan pendapatan minimal USD 139,11 juta, atau setara Rp 1,25 triliun, akibat keterlambatan proyek ROPP.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen audit BPK, meskipun pihak Pertamina setuju dengan temuan BPK, namun setelah dilakukan pembahasan dan dihitung kembali, potensi pendapatan bersih minimal yang dialami Pertamina akibat keterlambatan proyek ROPP menjadi USD 43,58 juta, atau setara Rp 390,26 miliar. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Diperkuat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler