jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria batal mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal pada sidang sebelumnya, Roro Fitria ngotot ingin mengajukan eksepsi lantaran membantah ada jarum suntik di kediamannya.
BACA JUGA: Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Temani Dhawiya Zaida Disidang
Menurut kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama, eksepsi akan digabung bersama dengan pleidoi (nota pembelaan).
Baca juga: Kata Mbah Mijan, Ritual Mistis Roro Fitria Belum Hilang
BACA JUGA: Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Rumah Reza Bukan Dijaga Ketat
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," kata Dharma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
"Kenapa nggak mengajukan eksepsi, itu alasan internal kami, dan sudah disetujui oleh Roro," sambungnya.
BACA JUGA: Kata Mbah Mijan, Ritual Mistis Roro Fitria Belum Hilang
Baca juga: Diduga Jadi Pengedar, Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara
Lantaran eksepsi tidak jadi diajukan, majelis hakim menanyakan kesiapan jaksa untuk mengajukan saksi.
Ternyata, jaksa mengaku belum siap, sehingga diputuskan sidang ditunda pekan depan.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," kata Hakim ketua, Achmad Guntur.
Seperti diketahui, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Dalam dakwaan terungkap bahwa dia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu atas nama Ibu kandungnya, Hj.Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Ketika itu, Roro disebut memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 5 juta. Dengan perincian, Rp 4 juta untuk sabu dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Atas perbuatannya, Roro terancam 20 tahun penjara. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Bukan Resmi Jadi Tahanan Polres Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh