jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria yang ditahan karena kasus narkoba dikabarkan bakal bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (2/4). Hal tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham yang membebaskan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, khususnya di lembaga pemasyarakatan.
Kabar Roro Fitria bebas bersyarat telah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media.
BACA JUGA: Roro Fitria Pastikan Tak Terlibat Prostitusi Online
"Iya benar hari ini bebas," kata Asgar, Kamis (2/4).
Asgar mengatakan Roro telah memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan bersyarat. Apalagi pemain film Street Society itu sudah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.
"Roro sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujarnya.
BACA JUGA: Bertemu Ruben Onsu, Roro Fitria Curhat Pengin Cepat Nikah
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk dengan seorang kurir berinisial WH. Dari tangan beliau diamankan sabu dengan berat 2,4 gram.
Roro Fitria dalam kasus ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya kini dinyatakan bisa bebas bersyarat.(mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra