jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengeluarkan daftar artis penunggak pajak kendaraan mewah.
Nama artis peran Roro Fitria termasuk di dalamnya. Setelah ramai pemberitaan tersebut, perempuan kelahiran Yogyakarta itu langsung membayarkan pajak kendaraan mewahnya.
BACA JUGA: Soal Dekat sama Cowok Bule, Roro Fitria: Masih Penjajakan
Namun, dia menjelaskan, sempat mengalami penolakan ketika mau melakukan pembayaran di Dinas Pajak Tebet, Jakarta Selatan.
Penolakan itu terjadi karena nama Roro tercantum di dua Dinas Pajak, yakni Tebet dan Kembangan, Jakarta Barat. Ternyata, ada masalah dalam pencatuman nama.
BACA JUGA: Roro Fitria: Kalau Udah Kena Hati, Lebih Muda gak Masalah
“Ketika mau menyetorkan ke Dinas Pajak malah ditolak karena terdaftar di Dinas Pajak lain. Ada salah paham input data dari Dinas Perpajakan, tidak mungkin satu WNI punya lebih dari satu NPWP. Ini nama Roro Fitria ada di beberapa Dinas Pajak,” kata Roro di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (12/9).
Kini, pemain film ‘Bangkitnya Suster Gepeng’ itu sudah bisa bernafas lega. Sebabnya, masalah pajak mobil mewahnya sudah bisa diselesaikan. “Karena ada konsultan pajak, udah clear,” ujar Roro.
BACA JUGA: Pernah Cari ART Gaji Rp 1,7 juta? Roro Fitria Bilang Begini
Perempuan 29 tahun itu harus membayarkan pajak hingga ratusan juta untuk mobil mewahnya, Porsche Boxter. “Itu per tahunnya kalau tidak salah Rp 100 juta lebih,” ucap Roro.
Dia berharap, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Sayang kalau dananya enggak buat pembangunan sarana prasana,” ungkap Roro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bule yang Bersama Roro Fitria Hanya Sewaan?
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar