Rosa Bebas Bulan Ini

Kamis, 05 Juli 2012 – 06:27 WIB

JAKARTA - Negara kembali menunjukkan enaknya menjadi whistleblower (pelapor tindak pidana), dan  justice collaborator (pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus).

Dua terpidana yakni Mindo Rosalina Manulang dari kasus suap pembangunan wisma atlet dan Tony Wong yang tersandung kasus illegal logging dipastikan mendapat pembebasan bersyarat bulan ini.

Ketua Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan kalau pembebasan bersyarat itu sebagai penghargaan kepada mereka berdua. Apalagi, pemberian "hadiah" itu sudah diatur dalam peraturan bersama. Meski belum sekuat undang-undang, dia memastikan sudah cukup untuk membuat keduanya menghirup udara bebas.

"Masih dalam proses pengurusan di Kemenkum dan HAM. Kapan waktunya akan ditentukan lagi," ujarnya. Kemungkinan, anak buah mantan bendagara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu akan bebas pada bulan puasa atau selambat-lambatnya lebaran. Dia berharap reward itu bisa menjadi stimulus pelaku lain untuk mengikuti jejak Rosa menjadi justice collabolator.

Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan kalau rapat disetujuinya pemberian pembebasan bersyarat bagi Rosa pada bulan Juli berikut syarat asimilasinya sudah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Toni Wong harus merasakan hotel prodeo karena membongkar praktik pembalakan liar di Kalbar 2007 lalu. Namun, laporan tersebut justru membuatnya dilaporkan atas kasus korupsi karena terlambat membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi. "Hasil rapat menyetujui adanya pembebasan bersyarat bagi Rosa Juli ini," tuturnya. (JP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler