Rosa Terima PB, KPK Harus Seret Orang Penting

Selasa, 03 Juli 2012 – 14:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyatakan jika Mindo Rosalina Manulang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menyeret orang-orang penting yang terlibat dalam kasus korupsi. Itu sebagai imbalan atas diberikannya reward atas penetapan status Justice Collaborator terhadap terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang tersebut.

Dikatakan Bambang, pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang harus dimaknai sebagai harga yang dibayar oleh sistem hukum negeri ini atas kesediaan Rosa menjadi justice collaborator. "Maka,  demi keadilan dan kepastian hukum, KPK pun harus memberikan imbal hasil atas pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina itu. Imbal hasil yang sepadan itu adalah keberanian KPK menjerat orang-orang penting yang sudah terindikasi terlibat dalam dua kasus korupsi, baik kasus suap Wisma Atlet maupun kasus Hambalang yang masih sarat misteri itu," kata Bambang, Selasa (3/7).

Menurutnya, orang-orang penting itu memang kuat secara politis. Namun, KPK tidak boleh berkompromi terhadap figur-figur dari kekuatan politik apa pun. "Toleransi selama ini sudah lebih dari cukup," jelasnya.

Ditambahkan, KPK jangan lagi takut menaikkan status menjadi tersangka dan menahan mereka. "Itulah imbal hasil yang sepadan dengan pembebasan bersyarat untuk Rosa," tegasnya.

Ia mengatakan, bukan hanya mengungkap keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet dan kasus Hambalang, Rosa dengan berani juga mengungkap kasus seorang menteri yang meminta fee 8 persen atas dua proyek bernilai Rp180 miliar. "Dana balas jasa itu diberikan kepada menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, di kompleks perumahan Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010," katanya.

Politisi Golkar itu juga menyebutkan, bagi KPK tangkapan besar ini menjadi momentum untuk membuktikan kepada rakyat bahwa pisau hukum Indonesia masih tajam. KPK juga diminta Bambang untuk tidak menyia-siakan kepercayaan dan dukungan rakyat. "Apalagi, Rosa pun sudah mempertaruhkan nyawanya," jelasnya.

Seperti diketahui Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembebasan bersyarat Rosa masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Kapan waktunya, menurut dia, masih akan ditentukan dari Kemenkumham.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaet Ibas, Golkar hanya Cari Simpati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler