jpnn.com, JAKARTA - Roy Kiyoshi yang ditangkap karena kedapatan memakai narkoba ternyata telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi. Permohonan ini diajukan pihak keluarga bersama dengan kuasa hukum.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan adanya permohonan tersebut. Penyidik pun sudah mengabulkan permohonan tersebut.
BACA JUGA: Jerinx Tantang Ahmad Dhani, Mitha The Virgin: Beda Kelas Bos
“Dari pihak keluarga yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan, telah kami kabulkan,” ujar Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Perwira menengah ini menambahkan, setelah dikabulkan, pihaknya bakal membawa dan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi itu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Instagram Saya Disandera Nyonya
"Penyerahan pengajuan rehabilitasi dilakukan hari ini. Kami lakukan pengajuan asesmen (ke BNN),” sambung Vivick.
Namun, Vivick belum memastikan, kapan rehabilitasi ini bakal dilaksanakan. Semuanya, kata Vivick, tergantung hasil penilaian dari pihak BNN.
BACA JUGA: Millane Fernandez: 1000 Persen Saya Sudah Kena Corona
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika di kediamannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5). Dari penangkapan Roy, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir obat jenis psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy positif mengkonsumsi benzodiazepin yang juga merupakan obat yang memiliki efek menenangkan jika dikonsumsi. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan