jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan paranormal Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus narkoba.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, hasil tes urine mengonfirmasi bahwa peramal yang juga pembawa acara itu mengonsumsi psikotropika jenis benzodiazepine.
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Pernah Ramal Ada Artis Ditangkap karena Narkoba, Termasuk Dirinya?
"Pada saat kami lakukan tes urine positif benzo," beber Vivick Tjangkung kepada awak media, Jumat (8/5).
Vivick menjelaskan, Roy ditangkap di rumahnya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5) sore. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Roy Kiyoshi: Dia Mengatakan Tidak Pernah Memakai Narkoba
"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," imbuhnya.
Oleh karena itu polisi menetapkan Roy sebagai tersangka dan menahannya. "Iya, sudah (tersangka dan ditahan, red),” kata Vivick.(mg3/jpnn)
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Cabut Laporan Soal Kasus Restoran Pesugihan
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra