Roy Suryo Resmi Melaporkan Lucky Alamsyah, Simak Kalimatnya Panjang Lebar

Senin, 24 Mei 2021 – 18:38 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melaporkan Lucky Alamsyah, Senin (24/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyodorkan sejumlah syarat jika aktor Lucky Alamsyah ingin berdamai dengannya mengenai dugaan penyerempetan mobil.

Salah satunya ialah pesinetron Pernikahan Dini itu harus membuat permintaan maaf tertulis di atas meterai.

BACA JUGA: 5 Poin Pernyataan Terbaru Roy Suryo, Sudikah Lucky Alamsyah Menyiapkan Meterai?

"Kedua, dia sudah mencabut semua postingan tentang saya," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Mantan kader Partai Demokrat juga mengajukan syarat, Lucky Alamsyah mengungkapkan kronologis yang sebenarnya soal penyerempetan mobil mereka dan diunggah di Instagram Story.

BACA JUGA: Roy Suryo Berencana Lapor Polisi, Lucky Alamsyah Santai, Ucap Kalimat Ini

Sebab Roy Surya berpendapat bahwa uanggahan sebelumnya, yang disampaikan oleh pesinetron berusia 48 tahun itu, tidak benar.

"(Syaratnya) dia mengunggah lagi cerita ulang sebenarnya, bukan khayalan versi sinetronnya dia. Kemudian dia sebarkan tidak hanya media sosial tetapi juga media mainstream," kata pakar telematika tersebut.

BACA JUGA: Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Honorer K2 Cuma 25%, Guru Besertifikasi Pendidik 100%, Bu Titi Heran

Namun dia secara pribadi mengaku sudah memaafkan Lucky Alamsyah atas pernyataannya di Instagram.

"Iya (memaafkan) mungkin sebagai orang biasa dan umat beragama," tutur Roy Suryo.

Kekinian, pria kelahiran Yogyakarta itu telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021.

Adapun Lucky Alamsyah dilaporkan dalam dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.  (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler