Rp 6 Miliar Dana Kerohiman Hambalang Disunat

Rabu, 18 Juli 2012 – 02:02 WIB

CITEUREUP - Warga Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) lalu meluapkan amarahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Pemicunya, karena ada kecurangan dalam proses peralihan penggarapan lahan yang digeber Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pemkab Bogor.

Informasi yang didapat Radar Bogor, uang kerohiman yang disiapkan pemerintah untuk 165 penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namu  uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta.

Seperti diketahui, masyarakat mulai mengelola lahan tersebut setelah hak guna usaha (HGU) PT Buana Estate milik Probosutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Seiring akan dibangunnya pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.

Negara disebut-sebut membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan dilaksanakan pada periode 2004-2008.

Anehnya, dalam surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang hanya sebesar Rp 6.600 per meter. Ketetapan itu dikuatkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanahuntuk Hak Pakai Instansi Pemerintah, yang menyebut ada 165 warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.

Sempat tersiar kabar anggaran miliaran yang dikucurkan pemerintah pusat itu terpangkas biaya lain-lain, seperti ongkos panitia pelepasan hak, sosialisasi, dan biaya materai. Akan tetapi, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Burhanudin yang ketika itu menjabat Asisten Tata Pemerintahan, mengaku tidak mengetahui detail perihal pemangkasan anggaran itu. "Coba tanya ke desa atau kecamatan saja,"ungkapnya.

Sementara mantan Kepala Desa Hambalang, Muhtadin membenarkan bahwa dirinyalah yang memutuskan besaran uang kerohiman sebesar Rp 6 ribu/meter itu. Besaran tersebut dia putuskan berdasarkan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP) Hambalang ketika itu, yakni Rp6 ribu per meter persegi.

Versi Muhtadin, kabar uang ganti rugi sebesar Rp22 ribu per meter adalah isu yang coba dimainkan sejumlah oknum. "Nggak mungkin saya putuskan besar Rp10 ribu atau Rp20 ribu, karena pajak desa nanti akan membengkak," ujarnya kepada Radar Bogor.

Muhtadin ngotot bahwa pelepasan lahan garapan itu sah dan benar. Keputusan harga tanah garapan, sambung Muhtadin, tak berdasarkan pertimbangan NJOP saja, tetapi juga pertimbangan pembangunan jalan desa.

"Beban desa akan terus bertambah apabila jumlah NJOP ditingkatkan. Lagian, uang segitu (Rp 6 ribu, red) included (termasuk) pembangunan jalan desa," akunya sambil menghisap rokok.

Di lain pihak, Kepala Humas BPN Dolly Panggabean menegaskan, panitia pembebasan lahan Hambalang terdiri dari Kemenpora, BPN, Kemenkeu, dan Pemerintah daerah (Pemkab Bogor). Besaran jumlah uang kerohiman merupakan keputusan yang disepakati panitia. "Jumlahnya berdasarkan penilaian tim penilai dari BPN dan ditetapkan oleh Departemen Keuangan," cetusnya.

Menyikapi ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, jajarannya belum menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi di peralihan hak garap itu. "Belum sampai ke materi itu," jelasnya.(yaz/gar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPS : Pelayanan Haji 2011 Memuaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler