RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya

Senin, 06 Juli 2020 – 10:38 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, SUKABUMI - Polsek Cibadak menangkap dua pelaku pencuri berinisial RP (25) residivis dan SP (38).

Keduanya tepergok saat tengah berusaha membobol toko kelontong di Kampung Selakopi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Minggu (5/7).

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Tewas di Indekos, Wanita Hanya Mengenakan Pakaian Dalam

Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kota Sukabumi ini terjadi sekira pukul 4.00 WIB, bermula ketika anggota Polsek Cibadak sedang melaksanakan patroli.

Ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat orang mencurigakan yang tengah berusaha masuk ke dalam toko. Polisi langsung menyergap kedua pelaku tindakan kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Penjaga Bengkel Mendengar Ada yang Mengetuk Pintu, Darah Berceceran

“Setelah mengetahui ada orang yang mencurigakan, anggota langsung menghampiri toko, lalu para pelaku langsung keluar dari rumah dan membawa dua bilah golok,” ungkap Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Santoso kepada Radar Sukabumi.

Melihat hal ini, lanjut Hadi, anggota langsung memberikan tembakan peringatan. Namun, para pelaku mencoba melakukan perlawanan menggunakan golok sambil melarikan diri hingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah para pelaku hingga mengenai RP.

BACA JUGA: Gambar Palu Arit Mirip Logo PKI Muncul di Tengah Jalan, TNI Turun Tangan

“Setelah itu, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku tersebut,” paparnya.

Hadi menambahkan, satu orang pelaku yang terkena tembakan masih dilakukan perawatan di RSUD Sekarwangi dan pelaku lainnya diamankan di Mapolsek Cibadak.

“Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d/radarsukabumi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
maling   pencurian   Sukabumi  

Terpopuler