Rp200 Miliar Untuk Perlindungan TKI Bermasalah

Minggu, 23 Desember 2012 – 22:17 WIB
JAKARTA—Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), selama tahun 2012 pemerintah telah mengeluarkan anggaran mencapai Rp 200 miliar untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, bentuk perlindungan TKI tersebut antara lain berupa biaya pemulangan TKI, pendampingan hukum, dan penyelesaian masalah-masalah TKI.

“Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 200 miliar yang memang merupakan anggaran perlindungan TKI di luar negeri. Anggaran itu kebanyakan di pergunakan untuk biaya pemulangan TKI, pendampingan hukum, dan penyelesaian masalah-masalah TKI lainnya,” terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (23/12).

Dengan besaran anggaran tersebut, Muhaimin berharap agar anggaran itu dapat terus meningkat di setiap tahunnya. Sehingga, aspek pelayanan dan perlindungan bagi para TKI juga dapat lebih maksimal. “Kita berharap anggarannya bisa terus naik dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, setiap tahun pengiriman uang  (remitansi) dari para TKI untuk orang tua, sanak saudara dan keluarganya di tanah air juga sudah mencapai Rp 60 triliun. Menurutnya, secara tidak langsung besaran angka tersebut turut mempengaruhi aspek prekonomian di Indonesia.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) transaksi remitansi nonbank, diperkirakan dapat tembus Rp 15 triliun tahun 2012, sementara yang melalui perbankan Rp 50 triliun. Artinya, remitansi dari para TKI yang bekerja di luar negeri bisa mencapai Rp 65 triliun pada akhir tahun 2012.

“Ini cukup baik dan tentu memberikan dampak perekonomian yang besar bagi masyarakat dan negara. Sebaiknya, uang tersebut dapat digunakan sebagai modal kegiatan-kegiatan produktif dan wirausaha. Sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh keluarga,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesifikasi Tuxuci, Ferrari Dahlan Iskan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler