Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara

Selasa, 10 Desember 2024 – 22:06 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar atas dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetor uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar atas dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, ke kas negara.

"Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (10/12).

BACA JUGA: KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan

Pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut dia, diterima oleh pihak penyidik Kejati Sumut dengan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada hari Senin (9/12).

Adapun dugaan korupsi sebesar Rp3,71 miliar ini atas pengerjaan tiga proyek di Bandara Internasional Kualanamu, yakni Pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking.

BACA JUGA: Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap

"Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terhadap proyek pengadaan dikelola oleh PT Angkasa Pura II," tegasnya.

Khusus subkontrak Smart Airport di Bandara Internasional Kualanamu pada tahun 2017 dengan total nilai pengerjaan proyek sebesar Rp34,30 miliar.

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang

"Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan salah satu subkontraktor berinisial LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya terlibat dalam proyek ini," jelas Adre.

Ia menyatakan subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya ditugaskan untuk mengerjakan berbagai item pekerjaan seperti AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display, information kiosk, smart survey, dan war room.

"Dari hasil temuan, menunjukkan subkontraktor ini melaksanakan pekerjaan senilai Rp19.220.000.000,00 (termasuk PPN) yang diberikan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II," tuturnya.

Atas berbagai proyek ini menimbulkan kerugian cukup signifikan karena hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan mark-up harga pengadaan dan pembuatan berdasarkan harga perkiraan sendiri (OE).

"Hasil perhitungan dari KAP (kantor akuntan publik) mengungkapkan kerugian negara Rp3.714.674.627,00 berasal dari keuntungan yang diterima PT Lusavindra Jayamadya," ungkap Adre.

Selain itu, kata dia, temuan ahli IT Politeknik Medan menyebutkan dugaan penyalahgunaan penggunaan software seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi, dan bukan pihak ketiga.

"Dalam kasus ini, tim penyidik telah menahan tujuh tersangka. Mereka diduga terlibat pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur, dan menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara," papar Adre. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler