Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta

Selasa, 14 Mei 2013 – 05:57 WIB
MEDAN-Dua pengedar uang palsu (upal) tak berkutik saat ditangkap Subdit III/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Senin (13/5), kemarin.

Kedua pelaku, Aswin Sagala (28), penduduk Jalan Bajak V, Medan Amplas dan Deni Tanjung (37), penduduk Jalan Mahkamah, Medan Kota, sudah mengedarkan uang palsu di kawasan Medan dan Belawan. Polisi menyita barang bukti uang palsu sebesar  Rp8,8 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.

Menurut data yang dihimpun Sumut Pos (Grup JPNN) di Mapoldasu, dua pelaku  ditangkap di kawasan Marelan setelah petugas menyaru sebagai calon pembeli upal tersebut, kemarin malam, dimana upal Rp8,8 juta itu dibeli dari tersangka atau ditukar uang asli sebesar Rp3 juta.

“Uang palsu pecahan Rp100.000 ini diedarkan di wilayah Kota Medan dan Belawan," ujar Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan.

Andry menjelaskan, pelaku mendapatkan uang palsu dari rekannya berinsial T, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kedua tersangka mengaku uang palsu itu diperoleh dari temannya berinisial T. Penukarannya satu banding tiga. Rencananya upal itu akan dipasarkan di Medan dan Belawan," jelas Adry.

Sedangkan pelaku, Aswin, mengaku, niat hendak mengedarkan upal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan lain dan baru pertama kali dilakukan. "Gak ada pekerjaan lagi bang dan ini baru sekali," akunya dengan nada nyesal setelah dibekuk polisi.

Akibatnya , kedua tersangka sindikat pengedar upal tersebut dijerat Pasal 244 tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pelaku Pembunuh Anggota Brimob Terekam CCTV

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler