jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kegiatan ini sebagai langkah Kemendikbudristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.
BACA JUGA: Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal.
Pertama Penyelarasan 6 peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
BACA JUGA: Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra
Kedua, penyelarasan 10 peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).
Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait: pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen
BACA JUGA: Kemendikbudristek Lepas 281 Mahasiswa Internasional Program Darmasiswa RI 2023/2024
“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” ungkap Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa RPP dan RPM yang disusun ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).
Dia berharap dengan adanya uji publik ini, Kemendikbudristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan. Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini,” ujar Kiki. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad