RPP Tembakau Diterbitkan, Petani Ancam Boikot Pemilu

Rabu, 02 Januari 2013 – 21:46 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtanio Wisnu Brata mengancam akan memboikot Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menertbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan RPP Tembakau.

Nurtanio mengatakan regulasi tembakau tidak cukup hanya dengan RPP. Menurutnya, yang pas untuk mengatur tembakau adalah Undang-Undang dengan melibatkan semua pihak baik yang pro maupun kontra tembakau agar aturan yang diberlakukan diterima semua pihak. Termasuk pengaturannya bisa lebih komprehensif dan selaras dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

"Presiden SBY hendaknya mampu bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi RPP Tembakau. Apabila kepentingan kami tercedarai maka petani dan buruh tembakau akan melakukan pembangkangan politik dengan cara tidak ikut pemilu dan tidak akan bayar pajak," kata Nurtanio Wisnu Brata, di Jakarta, Rabu (2/1).

Ia lantas mencontohkan proses pembuatan regulasi tembakau di India. Kata dia,  pembuataan regelusi tembakau di Negeri Barata itu melibatkan semua pemangku kebijakan membahas masalah sehingga aturannya yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik.

"Seharusnya pemerintah mengambil pengalaman India dalam membuat regulasi tembakau agar tidak lagi terjadi polemik yang berkepanjangan," sarannya.

Selain itu, APTI mengritik sikap tidak percaya diri pemerintah dalam membuat regulasi tembakau karena diintervensi asing sehingga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencederai rakyatnya sendiri. "Pemerintah harus mempunyai rasa percaya diri untuk membuat regulasi yang melindungi rakyatnya, di mana petani dan buruh menjadi bagian rakyat Indonesia," imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Chusnunia menyatakan menolak rencana pemerintah yang akan mengesahkan RPP Tembakau untuk diberlakukan karena dengan klausulnya ada aturan tentang kadar tar dan nikotin yang berpotensi mematikan industri tembakau dan kretek di Indonesia.

"Ribuan petani tembakau resah karena yang diatur bukan sekadar peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok tapi juga tertuang aturan produksi produk tembakau, penggunaan bahan tambahan, pengendalian iklan serta  promosi dan sponsor," ungkap Chusnunia, sembari menambahkan dalam kondisi ekonomi dan tingkat pengangguran yang cukup tinggi jangan membuat petani kita kehilangan sumber nafkahnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Target Transmigran Tembus 6.672 KK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler