jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak, saat proses penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai belum menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif bisa Jadi Opsi Mengatasi Masalah Rokok di Indonesia
Hal ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.
“Kami sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kami) sepakat. Tapi, kalau kami dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, kami juga punya kesabaran,” tegasnya.
BACA JUGA: SIG Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2023
Aturan yang tidak masuk akal yang dimaksud Samukrah yakni sejumlah larangan tertulis yang terdapat pada RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau, yang terdiri dari larangan penjualan rokok eceran, larangan iklan rokok di ruang publik dan internet, dan larangan lainnya.
Berbagai larangan tersebut dinilai seperti berupaya membunuh petani tembakau secara perlahan.
BACA JUGA: Soal Rencana Larangan Jual Rokok Eceran, Pedagang Asongan Terancam Gulung Tikar
“Kalau produk olahan tembakau ini dilarang berarti kami (petani) dibunuh,” terangya.
Sementara, lanjutnya, di Madura khususnya dan secara umum di Jawa Timur, belum ada pengganti yang setara bagi para petani tembakau.
“Sampai detik ini belum ada komoditas yang bisa menggantikan komoditas tembakau. Kalau industrinya hancur, maka petaninya juga hancur,” imbuhnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada