RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya

Jumat, 04 Maret 2022 – 12:17 WIB
Tampang RR (oranye) pelaku pencabulan terhadap anak berumur 7 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berumur tujuh tahun.

Peristiwa yang dilakukan tersangka RR (33) terjadi di Perumahan Adipati, Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (25/2).

BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Harap Waspada Sore Nanti

"Korbannya adalah seorang anak perempuan usianya masih tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/3).

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Suami Mengajak Berhubungan, Tante Atien Enggak Pernah Menolak

Antara lain, potongan pakaian, yakni celana, dres panjang, dan hasil visum korban.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu membeberkan kronologi pencabulan yang dialami korban.

BACA JUGA: 2 Penjambret Pesepeda di Senayan Ditangkap Polisi, Siapa Mereka?

Menurut Kombes Zulpan, korban awalnya sedang bermain di area proyek kawasan itu.

Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati, Sudimara.

"Pelaku memberikannya minuman intisari. Jadi, ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," kata Zulpan.

Setelah korban pingsan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap anak berusia tujuh tahun itu.

"Dikategorikan tindak pidana pencabulan," beber Kombes Zulpan.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tantang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler