JAKARTA-Fasilitas pengobatan gratis untuk warga miskin dikeluhkan karena harus melewati jalur birokrasi yang rumit. Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji untuk menyederhanakan jalur birokrasi.
Dijanjikan juga, tidak akan terjadi lagi kasus penolakan pengobatan warga miskin yang selama ini dikeluhkan. "Saya setuju dengan adanya reformasi birokrasi. Harus zero complain di tahun 2013," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI, Dien Emawati saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/6).
Menurut Dien, nantinya warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap boleh berobat pada hari Sabtu dan Minggu. Ia mengatakan, pihak rumah sakit dilarang menolak pasien pemegang SKTM yang ini berobat di akhir pekan.
"Warga yang memiliki SKTM, hari Sabtu dan Minggu bukan halangan untuk berobat. Hari Sabtu, pasien masuk rumah sakit tidak boleh ditolak," ujarnya.
Dien menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan 88 rumah sakit di Jakarta untuk memfasilitasi pengobatan untuk warga miskin. Hanya saja, Dien mengakui bahwa masih ada rumah sakit yang miskoordinasi dan mengabaikan pasien yang berasal dari kalangan tidak mampu. "Jadi jangan sampai pasien itu terabaikan," imbuh Dien.
Selain SKTM, Pemprov DKI juga menerbitkan kartu keluarga miskin (Gakin). Menurut Dien, pihaknya sudah memberikan kartu Gakin kepada 726 kepala keluarga. Sebelumnya pada tahun 2007-2011, Pemprov DKI menyerahkan 1300 kartu Gakin.
"Perlu diketahui, SKTM hanyalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi kelurahan. Sedangkan kartu Gakin, langsung diberikan oleh pemerintah provinsi," tandas Dien. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Fair Dibuka 14 Juni
Redaktur : Tim Redaksi