“Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah pelanggaran. Pihak Rumah Sakit jelas-jelas melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39, tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Ketua Dewan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Awalindo, Roder Nababan di Jakarta, Kamis (27/12).
Menurutnya, dalam pasal tersebut diatur, bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menelantarkan pasian. Dan wajib memberikan pelayanan, dan atau tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
“Jadi ini keharusan dan ada hak pasien untuk didahulukan. Kalau pembuatan film kan bisa menunggu setelah pasien menjalani perawatan, jadi bisa belakangan. Tapi kalau penyakit, kan tidak bisa menunggu. Makanya dalam hal ini, rumah sakit telah melakukan pelanggaran dan ini masuk perbuatan pidana,” katanya yang menilai keluarga pasien dapat membawa masalah ini ke meja hijau.
Roder mengategorikan kasus ini sebagai perbuatan menelantarkan pasien. “Alasan menelantarkan pasien itu macam-macam. Seperti dalam kasus ini, pasien terpaksa harus menunggu hanya karena ruangan dipakai untuk shooting. Alasan lain, biasanya pasien juga diharuskan mengurus surat-surat terlebih dahulu baru mendapat perawatan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ayu yang menderita leukimia meninggal dunia setelah mengalami koma di RS Harapan Kita, Jakarta. Ia yang biasanya rutin menjalani kemoterapi, Rabu (26/12) malam, harus terganggu dengan kegiatan syuting Love In Paris. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes akan Sanksi RS Harapan Kita
Redaktur : Tim Redaksi