RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis

Selasa, 08 Januari 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA - Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial review terharu. Bahkan seorang wali murid yang hadir dalam sidang Judicial Review itu tak mampu membendung air matanya.

Namanya Widi, orang tua siswa yang menyekolahkan anak di sekolah RSBI/SBI daerah Menteng. "Anak-anak saya sekolah di SD dan SMA RSBI/SBI karena dekat rumah, tapi harus mengeluarkan biaya besar," kata Widi di gedung MK, Selasa (8/1).

Bahkan Widi mengaku masih memiliki hutang di kedua sekolah RSBI/SBI daerah Menteng tersebut. Dia mengaku belum mampu melunasi. Jumlahnya Rp12 juta.

"Itu di luar SPP Rp500 ribu. Setiap bulan juga ada iuran Rp600 ribu. Belum lagi pungutan-pungutan di kelas. Saya bersyukur banget RSBI dihapuskan, karena sudah berjuang sejak 2007," ujar Widi sambil mengusap air matanya.

Sidang putusan MK yang dipimpin Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1), mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. MK menilai regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: RSBI Itu Tak Penting, Dihapus Tak Masalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler