jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan RT sebagai tersangka keempat kasus penjualan bayi di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka RT berperan sebagai perantara penjualan bayi.
"Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan.
Tersangka RT ditangkap berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya berinisial A, dan dua orang bidan inisial RS dan SP.
BACA JUGA: Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polisi Tangkap Empat Tersangka
RT ditangkap bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.
"Statusnya (HB dan EG) saksi, karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.
Kasus penjualan bayi ini diungkap tim Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Saat itu polisi menangkap tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan tersangka RS dan SP.
BACA JUGA: Menurut Ferdinand, Kerumunan Menyambut Jokowi Sama dengan Massa Habib Rizieq di Bandara
Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Total sudah dua bayi yang diamankan polisi dari para tersangka.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Bu Mufida Komentari Kerumunan Kegiatan Jokowi di Maumere, Kalimatnya Tajam
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam