Ruangan Direnovasi, Muncul Suara Anah di Sidang Angie

Persidangan di Pengadilan Tipikor Terganggu Kendala Teknis

Kamis, 22 November 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (22/11). Pada tahap pertama, sidang ini menghadirkan saksi anggota Badan Anggaran DPR RI, I Wayan Koster dan Mahyuddin. Di awal persidangan  Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sudjatmiko mempertanyakan terkait usulan anggaran untuk proyek Wisma Atlet di Badan Anggaran.

Namun, ketika tengah terjadi tanya jawab antara hakim dan kedua saksi, pengeras suara di ruang sidang tiba-tiba rusak dan menimbulkan suara "aneh" berupa gemerisik yang sangat mengganggu jalannya sidang.

Hal itu terjadi beberapa kali dan berlangsung sekitar 5 menit hingga 10 menit, sehingga Wayan pun beberapa kali harus menghentikan penjelasannya.

"Maklum ini gedungnya masih dalam tahap renovasi, jadi mungkin terpengaruh," ujar hakim Sudjatmiko yang memimpin persidangan.

Dalam sidang ini baik Mahyuddin maupun Wayan memaparkan proses awal usulan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang program di kementerian yang dipimpin Andi Mallarangeng itu, tersebut anggaran untuk proyek Wisma Atlet. Dalam proses itu, Kemenpora mengusulkan dana Rp 2,1 triliun untuk programnya. Tapi dipangkas oleh Banggar menjadi Rp 900 miliar.

Setelah dibahas lagi oleh Banggar, alokasi dana di pangkas menjadi Rp 600 miliar. "Alokasinya 600 miliar, ditambah pagu 350 miliar. Sehingga jadi Rp 950 miliar. Untuk Wisma Atlet Gubernur Sumsel usulkan 416 miliar tapi yang disetujui hanya 200 miliar" kata Mahyuddin.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin dan Wayan Koster Bersaksi untuk Angelina Sondakh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler