Ruben Onsu Layangkan Gugatan Penggunaan Merek Bensu

Kamis, 11 Oktober 2018 – 19:41 WIB
Ruben Onsu berfoto dengan maskot Geprek Bensu. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan atas merek dagang Bensu terhadap pemilik Jessy Handalim. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi, Ruben Onsu mengaku punya alasan tersendiri melayangkan gugatan tersebut. Dia menyebut bukan mempermasalahkan bisnis dari Jessy, namun penggunaan nama Bensu.

BACA JUGA: Istri Indro Warkop Meninggal, Ruben Onsu: Selamat Jalan Mama

"Yang saya permasalahkan bukan usaha orang lain, tapi nama Bensu," kata Ruben Onsu di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Presenter Brownis itu merasa berhak atas nama Bensu. Sebab nama panggilan itu telah dipakainya sejak lama, saat mulai berkarier di dunia entertainment.

BACA JUGA: Ruben Onsu Nyaris Putus Asa Gara-gara Teror Mistis

Oleh sebab itu, dia keberatan nama itu dipakai orang lain untuk berbisnis. Meskipun secara merek Jessy sudah mendaftarkan Bensu sejak 2015 lalu. Menurut Ruben, hal tersebut bisa digugurkan.

"Pada Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 coba dibaca. Kalau itu mengandung arti nama orang besar, itu tidak boleh. Kalau saya mau bikin warung Jokowi boleh enggak? Enggak boleh," ujar Ruben Onsu.

BACA JUGA: Ruben Onsu Bentengi Dirinya ke Orang Pintar?

"Itu kan singkatan nama sebenarnya. Jadi saya sebagai warga negara, sebagai seniman, dari mana HAKI ini bisa melindungi kita sebagai insan seni itu," lanjutnya.

Setelah melayangkan gugatan, Ruben Onsu kini menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sidang kasus ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2018. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Darah dari Paha Ruben Onsu, Bunga dan Tanah Merah


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler