jpnn.com, PONTIANAK - Rudi Hartono terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
Pasalnya, warga Jalan Atot Ahmad, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, itu nekat mencuri di toko milik Agustono awal Februari lalu.
BACA JUGA: Pintu Mobil Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib
Pria yang karib disapa Kucing itu baru ditangkap di Terminal Kampung Bali, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selata, Sabtu (10/2).
“Kucing sudah terkepung tidak dapat melarikan diri,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Minggu (11/2).
BACA JUGA: Mobil Jemaah Tablig Akbar Kecelakaan, 11 Tewas, 3 Luka Parah
Bermawis menambahkan, Agustono menyadari tokonya dibobol pada Minggu (4/2) sekitar pukul 08:30 WIB.
Dia terkejut melihat pintu tokonya sudah terbuka. Gembok pintu pun dalam keadaan rusak.
BACA JUGA: Warga Tak Terkendali, 2 Maling Dihajar Sampai Bonyok
Dia kemudian bergegas masuk dan melihat keadaan toko sudah berantakan.
“Enam slop rokok dan kurang lebih 60 slop rokok kemasan peraga berbagai merek, telah hilang,” kata Bermawis.
Agustono yang mengalami kerugian sebesar Rp 600 ribu lantas melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan rekaman CCTV dari tetangga korban.
“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata pelakunya Kucing yang merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian” ujar Bermawis.
Sekitar pukul 14:00 WIB, anggota mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Pura.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Bermawis.
Saat ini, Kucing masih ditahan di Polsek. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (amb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Ponsel dan Helm, 2 Pemuda Remuk Dihajar Warga
Redaktur & Reporter : Ragil