Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan

Selasa, 24 Oktober 2023 – 13:20 WIB
Yadi Sembako. Foto: Instagram/yadisembako127_official

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan, Ade Amelia berencana menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amel, Deddy DJ saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (23/10).

BACA JUGA: Honor Belum Dibayar Yadi Sembako, Aldi Taher Legawa

Amel disebut akan menggugat kerugian imateriel senilai Rp 5 miliar kepada dua figur publik tersebut.

"Kalau imaterielnya nanti akan kami gugat di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 5 miliar," kata Amel.

BACA JUGA: Sopir Pribadi Meninggal Dunia, Prilly Latuconsina Ungkap Sebuah Janji

Sebelumnya, Amel telah melaporkan Yadi dan Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan.

Deddy mengungkapkan kerugian yang ditanggung kliennya gegara penipuan tersebut mencapai Rp 135 juta.

BACA JUGA: Begini Cara Atta Halilintar Bantu Masyarakat Palestina

"Pokoknya kerugian materiel kami kurang lebih Rp 135 juta," tuturnya.

Deddy J menerangkan kliennya sudah memberikan keterangan ke penyidik melalui proses BAP.

Dia menyebut kliennya juga telah menyerahkan bukti cek kosong yang diberikan oleh Yadi dan Gus Anom.

Dalam bukti tersebut, terlampir pula bukti-bukti langsung penolakan dari bank atas pencairan cek.

"Bukti-bukti yang direct seperti biasa, ada keterangan penolakan dari bank, sama cek," beber Deddy.(mcr31/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler