Rugi Rp2,4 Miliar, Magdalena Laporkan Mantan Karyawannya

Rabu, 01 September 2021 – 15:10 WIB
YouTuber Mgdalenaf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) malam. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Magdalena melaporkan karyawannya, Gita Cinta Kintamani Akbar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan dokumen.

Food vlogger dengan nama panggung Mgdalenaf itu pun telah melakukan BAP di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8).

BACA JUGA: Batal Menilang, Polisi ini Malah Geber Motor Milik YouTuber

Akibat kasus tersebut, Magdalana mengaku merugi hingga Rp2,4 miliar.

"Ini kasusnya cukup pelik mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, pemalsuan surat, dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pekerja aku," ujar Magdalena di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Setelah BCL, YouTuber Cantik Ini Juga Dikritik Jerinx SID

Selama 10 jam dimintai keterangan, dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik.

YouTuber yang terkenal dengan konten makan tersebut menjelaskan bahwa uang sebesar Rp2,4 miliar itu sebagain milik UMKM yang memintanya untuk mengendorse.

BACA JUGA: Dinar Candy Ternyata Pengin Berbikini di Setiap Lampu Merah

Sebagian lagi dari nominal kerugian itu merupakan penghasilannya dari endorsement tersebut yang tidak diberikan kepadanya.

"Dana dari klien dikirim ke rekening pribadi Gita yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi dia dan sama sekali belum ada laporan, tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Dia mengatakan bahwa Gita Cinta belum ada iktikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut.

"Saya minta pertanggungjawaban tetapi dia tidak bisa karena sudah dipakai pribadi buat hidup mewah," ucapnya.

Saat ini, dia memilih untuk mengurus permasalahan ini ke jalur hukum. Dia juga mengimbau para pegiat UMKM yang menjadi korban agar segera menghubunginya.

"Untuk dana para UMKM saya akan mengusahakan sebaik-baiknya karena ini uang orang lain. (Saya) harus menghargai hukum dan tidak memutuskan sepihak, saya akan memgikuti proses hukum saja," tutur Mgdalenaf. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler