Rugikan Negara Ratusan Juta, Bendahara Dishub Dipenjara

Sabtu, 25 Maret 2017 – 17:54 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riyadi Juniardi akhirnya dijebloskan ke penjara.

Penahanan terhadap tersangka penyimpangan anggaran pengadaan BBM dan jasa servis ini dilakukan usai pelimpahan tahap II, Jumat (24/3).

BACA JUGA: BBM Langka, Pusiiiingggg...

“Riyadi langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit setelah berkas perkaranya dianggap lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid.

Deddy menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap Riyadi beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahap pelimpahan.

BACA JUGA: Ratusan Ojek Pangkalan Serbu Kantor Dishub

Sebab, penyidik menganggap berkas milik tersangka sudah lengkap dan tidak mengalami hambatan. 

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Perbandingan Harga BBM di Asean, Indonesia Termurah

Sementar itu, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor mengaku belum mengetahui secara pasti penahanan terhadap Riyadi.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Kami serahkan semua ini kepada proses hukum untuk menangani," ujar Fadlian.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terjadi dugaan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.

Kasus tersebut mulai diusut sejak 2016 lalu. (son/ang/dar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Pertamina Tambah Pasokan Premium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler