Rugikan Negara Rp 10 Miliar, Eks Wali Kota Belum Ditahan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 16:42 WIB
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menjerat eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pelebaran Jalan di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan audit, ulah Nur Mahmudi telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA: Mendagri: Menaikkan Gaji Kada Bukan Solusi Mengatasi Korupsi

"Kerugian mencapai Rp 10,7 miliar," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (29/8).

Argo menyebutkan, status tersangka yang disandang Nur Mahmudi tak otomatis membuatnya ditahan.

BACA JUGA: Menurut Riza Patria, Ini Pemicu Kepala Daerah Korupsi

Penyidik, kata dia, hanya akan memanggil Nur sebagai tersangka dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya.

"Kita tunggu saja, itu kewenangan (penahanan)dari penyidik seperti apa," sambung dia.

Selain Mahmudi, polisi juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Sekretaris Daerah (sekda) Depok Harry Prihanto.

"Sejauh ini baru dua yaitu NMI dan HP," ucap Argo.

Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok terkait kasus korupsi proyek jalan sejak 20 Agustus lalu. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengantungi dua alat bukti yang cukup. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler