“Saya masih Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat. Pemecatan saya hanya dilakukan sepihak oleh Anas. Itu melanggar AD/ART. Saya minta kalau memang saya dipecat tunjukkan SK pemecatan saya, karena sampai sekarang saya belum menerima SK tersebut,” kata Ruhut Sitompul, melalui pesan singkatnya, Senin (31/12).
Soal pemecatan kader, lanjut Ruhut, diatur dalam Pasal 4 AD/ART PD. Disana tercantum bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD/ART.
"Yang dituduhkan pada saya paling cuma bisa melanggar AD/ART partai, lah pasal mana yang saya langgar?,” tanya anggota Komisi III DPR itu.
Sedangkan pada Ayat 2 dari Pasal 4 AD/ART menegaskan keputusan pemberhentian anggota PD merupakan kewenangan Dewan Kehormatan (DK) yang kemudian dieksekusi oleh DPP. "Untuk saya belum ada keputusan apapun dari DK," imbuhnya.
Selain itu, di PD ada lagi Komisi Pengawas (Komwas) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan verifikasi. Setelah memeriksa, Komwas mengadili dan mengeluarkan keputusan yang diserahkan pada DK.
"DK kemudian mengambil keputusan sesuai rekomendasi Komwas dan dieksekusi oleh DPP, “ tegasnya lagi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Cawalkot Ikuti Refleksi Akhir Tahun
Redaktur : Tim Redaksi