Ruhut : Pengganti Menpora Hak Bapak

Jumat, 07 Desember 2012 – 10:15 WIB
JAKARTA -- Partai Demokrat memastikan akan mencopot Andi Alfian Malaranggeng sebagai kader setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Departemen Komunikasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan, penonaktifan sebagai kader itu sudah sesuai dengan mekanisme dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. "Langsung dinonaktifkan sesuai mekanisme dan AD/ART," tegas Ruhut, menjawab JPNN, Jumat (7/12), lewat teleponnya.

Dijelaskan Ruhut kalau sebagai kader memang harus dinonaktifkan, namun untuk posisi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga itu tergantung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, tegasnya, untuk menggangi menteri adalah hak prerogatif dari SBY.

"Kalau kaitannya kader, dinonaktifkan. Kalau pemberhentian (sebagai menteri), itu presiden. Itu hak prerogatif bapak," kata Anggota Komisi III DPR ini.
Politisi yang terkenal vokal itu mengatakan, Partai Demokrat pun siap memberikan bantuan hukum untuk Andi. Menurutnya, itu juga dilakukan kepada semua kader yang tersandung masalah hukum. "Yang kita siapkan lawyer profesional," katanya.

Kendati demikian, Ruhut menegaskan jika Andi ingin menggunakan pengacara dari luar, tidak masalah. "Tapi, kalau tidak ingin membuka aib masing-masing, mau pengacara dari luar silahkan," ujar Ruhut lagi menegaskan.

Seperti diketahui, KPK telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah. Terhitung sejak 3 Desember lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Andi ke luar negeri. Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut bahwa permintaan cegah karena kapasitas Andi sekalu pengguna anggaran di Kemenpora sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember.

"Ada tiga yang kita cegah ke luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT," ujar Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (06/12) petang.
Inisial AAM merujuk pada nama Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Andi. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. "Yang AZM dan MAT memang dari swasta," ucap Bambang.

Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Andi Mallarangeng, Wartawan Padati Kemenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler