jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul membela Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diprotes oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, terkait pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.
"IDI yang bikin ribut kenapa kok Pak Terawan menteri kesehatan yang diberitakan berantem lagi dengan IDI," tulis @ruhutsitompul, Selasa (25/8).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Menkes soal Proses Pemilihan Anggota KKI yang Diprotes IDI
Ruhut pun menyebut hubungan tak harmonis antara IDI dengan Terawan memang sudah menjadi rahasia umum.
Ruhut pun tetap menyemangati mantan kepala RSPAD Gatot Subroto itu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran, Ini Daftar Namanya
"Sudah rahasia umum hubungan Pak Terawan dan IDI seperti kucing dengan tikus. Maju terus Pak Terawan. Dukung Pak Joko Widodo menuju Indonesia Maju MERDEKA," tuntas Ruhut.
Sebelumnya, gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia menyampaikan kecewa dan keberatan atas tindakan Menkes Terawan yang mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Presiden, tetapi tak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Asosiasi Dokter Kecewa pada Menkes Terawan
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," demikian pernyataan bersama asosiasi profesi kedokteran yang diterima di Jakarta, Senin (24/8).
Gabungan asosiasi profesi kedokteran tersebut juga menganggap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan informasi dan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI sehingga Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 55 Tahun 2020 yang isinya memberhentikan dan mengangkat anggota KKI periode 2020-2025.
Menkes Terawan pun sudah menjelaskan tentang mekanisme pemilihan anggota KKI yang dikecam IDI.
Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI harus menenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam