PONTIANAK - Aksi bakar diri seakan menjadi trend di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Belum lama ini Susanto Arifin alias Sam Leng (70) nekat melakukan aksi bakar diri di sebuah kantor percetakan Arta Grafristama di Jalan Pahlawan yang mengakibatkan dua orang tewas dengan luka bakar yang serius.
Lain halnya dengan Ng Pheng Khiang, laki-laki paruh baya ini pun mengancam akan melakukan aksi serupa jika Pemerintah Kota Pontianak bersikeras melakukan eksekusi rumah toko miliknya di komplek Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada.
Kontan, aksi nekat pria tua ini menghebohkan warga Kota Pontianak. Aksinya menjadi pusat perhatian, akibatnya sebagian ruas jalan pusat kota itu macet total. Tak hanya itu, proyek pembangunan pasar tradisional itu pun sempat tertunda sesaat.
Menurut Abdullah, seorang pekerja pembangunan Pasar Flamboyan, Ng Pheng Khiang datang ke ruko miliknya sejak pagi. Dia langsung menerobos masuk lokasi proyek dan membuka rukonya. Awalnya, kata Abdullah, dia tidak menyangka jika Ng Pheng Khiang akan melakukan aksi nekat tersebut. “Dia dari tadi pagi disini. Kira-kira pukul 07.00.wib,” kata Abdulllah seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (17/4).
Dikatakan Abdullah, proses negosiasi dengan pemerintah kota Pontianak masih belum tuntas. Sehingga pemilik HGU diatas HPL (Ng Pheng Khiang_Red) ingin mempertahankan haknya. “Informasinya hari ini akan ada pembongkaran paksa. Karena ini sudah tidak bisa dibiarkan,”katanya.
Tak lama setelah itu, Ng Pheng Khiang menyiapkan piranti sembahyang dan dua ken ukuran lima liter berisi bensin. Bahkan Ng Pheng Khiang pun sempat menyiram tubuhnya dengan bensin. “Aku tidak akan turun, kalau bukan walikota yang datang. Kalau tidak, aku tetap bakar diri,”kata Ng Pheng Khiang.
Disela-sela aksinya itu, Ng Pheng Khiang juga membagi-bagikan beberapa lembar uang dan rokok kepada sejumlah pekerja yang melihat aksi nekatnya itu. “Tolong sampaikan kepada walikota, jika satu jam, dia (walikota_red) tidak datang, aku tetap bakar diri. Kalau dia masih sayang dengan rakyatnya, kalau tidak maka tak ada artinya sebagai walikota,”lanjutnya.
Apar at kepolisian dibantu warga pun berusaha untuk bernegosiasi kepada Ng Pheng Khiang agar dia mau turun. Bahkan aparat juga meminta Frikartono, anak Ng Pheng Khiang untuk membujuk ayahnya tersebut. Namun lagi-lagi gagal. “Turun lah pak, masih ada cara lain,” kata Frikartono sembari meneteskan air matanya.
Usaha siswa SMP Imanuel itupun tak membuahkan hasil. Bahkan dia harus pulang dengan tangan hampa. “Ngapain kamu disitu. Pulang..!!! Kalau tidak bapak akan membakar diri,”sahut Ng Pheng Khiang.
“Tekatku sudah bulat. Dewan pun tak ada gunanya. Kalau satu jam walikota tidak datang, aku tetap bakar diri” sambungnya.
Aksi nekat Ng Pheng Khing pun semakin bertambah, bahkan melakukan aksi telanjang di depan umum.”Kalau hukum tak ada lagi, apa gunanya hidup,”teriaknya.
Situasi semakin memanas. Aparat kepolisian dibantu warga menyusun strategi untuk melakukan evakuasi. Satu unit pemadam kebakaran disiapkan. Selain itu dua buah tabung nitrogen juga disiapkan, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan nekat melakukan aksi bakar diri.
Strategi aparat kepolisian pun berhasil. Sekitar pukul 10.10wib, Ng Pheng Khiang berhasil dievakuasi. Sejumlah warga memanjat dari dinding belakang dan menerobos masuk. Sehingga dua ken bensin berhasil diraih dan Ng Pheng Khiang terselamatkan. Sebagian lagi meniti tangga dari arah depan. Drama penyelamatan Ng Pheng Khiang pun sukses. Aparat kepolisian dibantu warga langsung membawanya ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, John Pasulu, penasehat hukum Ng Pheng Khiang mengatakan sebelum melakukan aksinya, Ng Pheng Khiang menghubungi dirinya. “Tadi malam dia (Ng Pheng Khiang menghubungi saya. Katanya mau bakar diri jika pemkot masih melakukan eksekusi ruko miliknya. Saya bilang jangan, masih ada cara lain,”kata John Pasulu.
Menurut John, tindakan yang dilakukan kliennya itu merupakan akibat dari sikap walikota Pontianak yang melawan hukum. Eksekusi paksa yang dilakukan Walikota Pontianak Sutarmidji melalui Satuan Polisi Pamong Praja dinilai melampoi wewenang Pengadilan Negeri Pontianak selaku eksekutor. “Kita minta walikota Pontianak untuk bersikap bijak dan menghargai hak-hak warganya. Permintaan kami tidak banyak. Kami hanya minta walikota mengkuti peraturan hukum yang berlaku,”kata John Pasulu, kemarin.
Dijelaskan John Pasulu, tindakan walikota untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan atau ruko milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, bangunan yang dieksekusi bukanlah bangunan liar, melainkan bangunan yang mimiliki kekuatan hukum tetap. “ini bukan bangunan liar. Ini masih dalam proses hukum,”lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Santi. Sebelum melakukan aksi nekatnya, Ng Pheng Khiang sempat berpamitan dengannya. “Terima kasih Santi atas dukungannya, saya sudah tidak mampu lagi melawan. Untuk itu saya akan melawan dengan nyawaku,”kata Santi menirukan ucapan Ng Pheng Khiang via telephone.
Sementara itu Kapolresta Pontianak, AKBP Hariyanta mengatakan, pihaknya akan menjadi fasilitator antara pemerintah Kota Pontianak dengan pihak-pihak yang bersengketa. “Keberadaan polri disini hanya sebagai penengah. Kita akan fasilitasi pihak-pihak yang bersengketa itu, agar tidak terjadi gesekan yang lebih luas,”kata Hariyanta.
Terkait dengan aksi percobaan bunuh diri dengan cara membakar diri yang dilakukan Ng Pheng Khiang, Hariyanta mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan dan pencegahan agar aksi nekat itu tidak lagi terjadi. “Kita hanya mengamankan yang bersangkutan saja. Ini kan percobaan bunuh diri dengan cara dibakar, artinya jika itu benar-benar terjadi maka akan menimbulkan dampak yang luar biasa,”katanya.
Untuk proses hukum, lanjut Hariyanta, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan keluarga Ng Pheng Kiang. “Nanti kita koordinasikan dengan pihak keluarga. Apa tuntutannya, kita coba menyampaikan apa yang menjadi aspirasi keluarga ke pihak pemkot. Apalagi persoalan ini dipicu dari sengketa, jelas itu ranah perdata. Untuk itu akan kita kembalikan ke pihak-pihak yang bersengketa,”pungkasnya.(arf)
Lain halnya dengan Ng Pheng Khiang, laki-laki paruh baya ini pun mengancam akan melakukan aksi serupa jika Pemerintah Kota Pontianak bersikeras melakukan eksekusi rumah toko miliknya di komplek Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada.
Kontan, aksi nekat pria tua ini menghebohkan warga Kota Pontianak. Aksinya menjadi pusat perhatian, akibatnya sebagian ruas jalan pusat kota itu macet total. Tak hanya itu, proyek pembangunan pasar tradisional itu pun sempat tertunda sesaat.
Menurut Abdullah, seorang pekerja pembangunan Pasar Flamboyan, Ng Pheng Khiang datang ke ruko miliknya sejak pagi. Dia langsung menerobos masuk lokasi proyek dan membuka rukonya. Awalnya, kata Abdullah, dia tidak menyangka jika Ng Pheng Khiang akan melakukan aksi nekat tersebut. “Dia dari tadi pagi disini. Kira-kira pukul 07.00.wib,” kata Abdulllah seperti yang dilansir Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (17/4).
Dikatakan Abdullah, proses negosiasi dengan pemerintah kota Pontianak masih belum tuntas. Sehingga pemilik HGU diatas HPL (Ng Pheng Khiang_Red) ingin mempertahankan haknya. “Informasinya hari ini akan ada pembongkaran paksa. Karena ini sudah tidak bisa dibiarkan,”katanya.
Tak lama setelah itu, Ng Pheng Khiang menyiapkan piranti sembahyang dan dua ken ukuran lima liter berisi bensin. Bahkan Ng Pheng Khiang pun sempat menyiram tubuhnya dengan bensin. “Aku tidak akan turun, kalau bukan walikota yang datang. Kalau tidak, aku tetap bakar diri,”kata Ng Pheng Khiang.
Disela-sela aksinya itu, Ng Pheng Khiang juga membagi-bagikan beberapa lembar uang dan rokok kepada sejumlah pekerja yang melihat aksi nekatnya itu. “Tolong sampaikan kepada walikota, jika satu jam, dia (walikota_red) tidak datang, aku tetap bakar diri. Kalau dia masih sayang dengan rakyatnya, kalau tidak maka tak ada artinya sebagai walikota,”lanjutnya.
Apar at kepolisian dibantu warga pun berusaha untuk bernegosiasi kepada Ng Pheng Khiang agar dia mau turun. Bahkan aparat juga meminta Frikartono, anak Ng Pheng Khiang untuk membujuk ayahnya tersebut. Namun lagi-lagi gagal. “Turun lah pak, masih ada cara lain,” kata Frikartono sembari meneteskan air matanya.
Usaha siswa SMP Imanuel itupun tak membuahkan hasil. Bahkan dia harus pulang dengan tangan hampa. “Ngapain kamu disitu. Pulang..!!! Kalau tidak bapak akan membakar diri,”sahut Ng Pheng Khiang.
“Tekatku sudah bulat. Dewan pun tak ada gunanya. Kalau satu jam walikota tidak datang, aku tetap bakar diri” sambungnya.
Aksi nekat Ng Pheng Khing pun semakin bertambah, bahkan melakukan aksi telanjang di depan umum.”Kalau hukum tak ada lagi, apa gunanya hidup,”teriaknya.
Situasi semakin memanas. Aparat kepolisian dibantu warga menyusun strategi untuk melakukan evakuasi. Satu unit pemadam kebakaran disiapkan. Selain itu dua buah tabung nitrogen juga disiapkan, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan nekat melakukan aksi bakar diri.
Strategi aparat kepolisian pun berhasil. Sekitar pukul 10.10wib, Ng Pheng Khiang berhasil dievakuasi. Sejumlah warga memanjat dari dinding belakang dan menerobos masuk. Sehingga dua ken bensin berhasil diraih dan Ng Pheng Khiang terselamatkan. Sebagian lagi meniti tangga dari arah depan. Drama penyelamatan Ng Pheng Khiang pun sukses. Aparat kepolisian dibantu warga langsung membawanya ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, John Pasulu, penasehat hukum Ng Pheng Khiang mengatakan sebelum melakukan aksinya, Ng Pheng Khiang menghubungi dirinya. “Tadi malam dia (Ng Pheng Khiang menghubungi saya. Katanya mau bakar diri jika pemkot masih melakukan eksekusi ruko miliknya. Saya bilang jangan, masih ada cara lain,”kata John Pasulu.
Menurut John, tindakan yang dilakukan kliennya itu merupakan akibat dari sikap walikota Pontianak yang melawan hukum. Eksekusi paksa yang dilakukan Walikota Pontianak Sutarmidji melalui Satuan Polisi Pamong Praja dinilai melampoi wewenang Pengadilan Negeri Pontianak selaku eksekutor. “Kita minta walikota Pontianak untuk bersikap bijak dan menghargai hak-hak warganya. Permintaan kami tidak banyak. Kami hanya minta walikota mengkuti peraturan hukum yang berlaku,”kata John Pasulu, kemarin.
Dijelaskan John Pasulu, tindakan walikota untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan atau ruko milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, bangunan yang dieksekusi bukanlah bangunan liar, melainkan bangunan yang mimiliki kekuatan hukum tetap. “ini bukan bangunan liar. Ini masih dalam proses hukum,”lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Santi. Sebelum melakukan aksi nekatnya, Ng Pheng Khiang sempat berpamitan dengannya. “Terima kasih Santi atas dukungannya, saya sudah tidak mampu lagi melawan. Untuk itu saya akan melawan dengan nyawaku,”kata Santi menirukan ucapan Ng Pheng Khiang via telephone.
Sementara itu Kapolresta Pontianak, AKBP Hariyanta mengatakan, pihaknya akan menjadi fasilitator antara pemerintah Kota Pontianak dengan pihak-pihak yang bersengketa. “Keberadaan polri disini hanya sebagai penengah. Kita akan fasilitasi pihak-pihak yang bersengketa itu, agar tidak terjadi gesekan yang lebih luas,”kata Hariyanta.
Terkait dengan aksi percobaan bunuh diri dengan cara membakar diri yang dilakukan Ng Pheng Khiang, Hariyanta mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan dan pencegahan agar aksi nekat itu tidak lagi terjadi. “Kita hanya mengamankan yang bersangkutan saja. Ini kan percobaan bunuh diri dengan cara dibakar, artinya jika itu benar-benar terjadi maka akan menimbulkan dampak yang luar biasa,”katanya.
Untuk proses hukum, lanjut Hariyanta, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan keluarga Ng Pheng Kiang. “Nanti kita koordinasikan dengan pihak keluarga. Apa tuntutannya, kita coba menyampaikan apa yang menjadi aspirasi keluarga ke pihak pemkot. Apalagi persoalan ini dipicu dari sengketa, jelas itu ranah perdata. Untuk itu akan kita kembalikan ke pihak-pihak yang bersengketa,”pungkasnya.(arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tujuh Kapal Asing Ditangkap di Wilayah Kepri
Redaktur : Tim Redaksi