Rumah Dadang Buaya Dilempari Bom

Rabu, 03 Mei 2023 – 04:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Rumah tersangka kasus premanisme Dadang 'Buaya' di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.

Aksi teror itu terjadi pada Jumat dini hari (28/4) hingga rumah nyaris terbakar.

BACA JUGA: Dadang Buaya Ribut dengan Prajurit TNI, Letkol Deni: Dia Sering Berulah, Meresahkan Warga

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan jajarannya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.

Dia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.

BACA JUGA: Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," kata Rio kepada wartawan di Garut, Selasa.

Dia mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi Dadang 'Buaya' yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Ini Senjata Api yang Pernah Dipakai KKB Lambert Pekikir dan Lazarus Karoba

Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, Insyaallah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait keluarga tersangka Dadang 'Buaya' saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang 'Buaya' tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.

"Keluarganya tidak melakukan, kami wajib melindungi mereka," kata Kapolres.

Sebelumnya, Dadang 'Buaya' dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.

Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.

Dadang 'Buaya' menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler