Rumah Dadang Buaya si Preman Garut Disasar Bom Molotov, Polisi Gerak Cepat

Rabu, 03 Mei 2023 – 04:25 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa tersangka Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan, di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com - GARUT - Aksi teror berupa pelemparan bom molotov menyasar rumah Dadang Buaya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dadang Buaya merupakan tersangka kasus premanisme, yang perkaranya sedang ditangani Polres Garut.

BACA JUGA: Dadang Buaya Ribut dengan Prajurit TNI, Letkol Deni: Dia Sering Berulah, Meresahkan Warga

Pihak kepolisian setempat masih menyelidiki aksi teror bom molotov yang membuat anggota keluarga Dadang ketakutan dan terancam.

"Tentunya kami akan mendalami kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Selasa (2/5).

BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi Akan Menindak Tegas Premanisme

Rio mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka hingga rumahnya nyaris terbakar pada Jumat (28/4) dini hari.

Kapolres menjelaskan, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.

BACA JUGA: Berantas Premanisme dan Geng Motor, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Medan

Dikatakan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," katanya.

Dampak Aksi Premanisme Dadang Buaya

Rio mengatakan aksi pelemparan bom molotov itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.

Dadang Buaya si residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka Dadang itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan.

"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.

"Keluarganya tidak melakukan, kita (polisi, red) wajib melindung mereka," kata Kapolres.

Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.

Aksi Dadang Buaya tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.

Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler