jpnn.com, JAKARTA - Aktor Irwansyah ternyata memilih mendahulukan upaya perdata atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan adiknya, Hafiz Fatur.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin pun mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan perihal tersebut.
BACA JUGA: Dikabarkan Terpapar Omicron, Ashanty Karantina di Rumah Sakit
"Jadi, diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Oleh sebab itu, Zakir Rasyidin mengatakan pihak Irwansyah akan segera mencabut laporan di kepolisian.
BACA JUGA: Tante Ernie Tetap Cantik Walau Berbusana Tertutup
"Jadi, yang di sini berkaitan laporan akan kami tunda dan segera mungkin lakukan pencabutan laporan," tambahnya.
Zakir Rasyidin berharap surat pengantar itu dikabulkan pihak kepolisian, sehingga laporan pidana terhadap Hafiz Fatur bisa segera dicabut.
BACA JUGA: Pengakuan Faisal Setelah Disomasi oleh Doddy Sudrajat
Adapun alasan suami Zaskia Sungkar itu memilih upaya perdata lantaran merasa dirugikan.
Pasalnya, Irwansyah merugi mencapai Rp 5 miliar karena 4 sertifikat rumah dan satu mobilnya diagunkan ke bank untuk peminjaman yang diduga dilakukan Hafiz Fatur.
"Ya, kalau perkara pidana kami tidak bisa meminta kerugian itu dan kerugian itu hanya dikenai dalam hukum perdata," beber Zakir Rasyidin.
Rencananya, gugatan perdata itu akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/1).
Sebelumnya, Irwansyah melaporkan adiknya, Hafiz Faturahman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ.
Hafiz Fatur dilaporkan oleh Irwansyah dengan Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita