JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di ibukota. Padahal, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghormati dan menjaga kekhusukan umat Muslim menjalankan ibadah selama Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, hingga hari ke-10 Ramadan, ditemukan tiga kasus pelanggaran jam operasional ini. Pelanggaran itu terjadi di satu tempat karaoke di kawasan Jembatan Tiga terbukti menyalahi aturan jam operasional. Sedangkan dua bar dangdut di kawasan Pancoran beroperasi tanpa izin dari pihak pemprov.
Menurut Arie Budiman, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk ketiga tempat hiburan tersebut. "Tindakan untuk dua bar dangdut di Pancoran dilakukan penghentian kegiatan dan diproses untuk disegel oleh Satpol PP. Sedangkan usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga mendapat peringatan tertulis karena pelanggaran jam operasional," kata Arie melalui pesan singkat, Jumat (19/7).
Aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 H/2013 M dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Menurut Arie, ada 3 jenis usaha hiburan yang diatur.
Pertama, jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan yakni diskotek, klab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri. Kedua, tempat hiburan jenis karaoke, biliar dan musik hidup boleh beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Sementara usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.(dil/jpnn)
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, hingga hari ke-10 Ramadan, ditemukan tiga kasus pelanggaran jam operasional ini. Pelanggaran itu terjadi di satu tempat karaoke di kawasan Jembatan Tiga terbukti menyalahi aturan jam operasional. Sedangkan dua bar dangdut di kawasan Pancoran beroperasi tanpa izin dari pihak pemprov.
Menurut Arie Budiman, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk ketiga tempat hiburan tersebut. "Tindakan untuk dua bar dangdut di Pancoran dilakukan penghentian kegiatan dan diproses untuk disegel oleh Satpol PP. Sedangkan usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga mendapat peringatan tertulis karena pelanggaran jam operasional," kata Arie melalui pesan singkat, Jumat (19/7).
Aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 H/2013 M dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Menurut Arie, ada 3 jenis usaha hiburan yang diatur.
Pertama, jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan yakni diskotek, klab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri. Kedua, tempat hiburan jenis karaoke, biliar dan musik hidup boleh beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Sementara usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Masih Ada Gotong Royong di DKI
Redaktur : Tim Redaksi