jpnn.com - JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan langsung bergerak cepat usai meringkus Ketua Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Minggu (28/8) malam.
Satgassus Merah Putih langsung menggeledah kediaman Gatot dan Dewi Aminah di Jalan Niaga Hijau X nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ironis, Ketum PARFI Ditangkap Pesta Narkoba di Malam Ultah ke-54
"Tim Satgasus Merah Putih di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 orang anggota melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (28/8).
Penggeledahan itu membuah hasil. Dari rumah Gatot dan Dewi Aminah, disita 30 jarum suntik, sembilan bong dan tujuh cangklong diduga untuk alat hisap sabu. Kemudian 39 korek api, satu bungkus sabu yang diperkirakan memiliki berat 10 gram. "Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Boy.
BACA JUGA: Komeng Berniat Makamkan Putrinya Malam Hari
Tidak hanya barang bukti berkaitan narkoba. Satgassus Merah Putih juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pidana lain. Yakni, kepemilikan senjata api dan amunisi yang diduga ilegal dan melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Boy menjelaskan, penyidik menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning/32 auto, satu senjata api jenis glock 26, satu senpi jenis walther, satu sangkur dan holder, delapan amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto. "Untuk seluruh barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi atau UU Darurat diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Boy.
BACA JUGA: Tak Seperti Biasanya Almarhumah Istri Tukul Selalu Minta Diabadikan
Tidak hanya sampai di situ. Satgasuss juga menemukan sejumlah barang bukti berkaitan dugaan pidana perlindungan satwa, atau pelanggaran UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Satgassus menemukan satu ekor Harimau Sumatera yang sudah offset, satu ekor Burung Elang Jawa. "Untuk barang bukti terkait perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," papar Boy.
Saat ini, penanganan Gatot dan Dewi serta barang bukti hasil tangkapan di Lombok, diserahkan kepada Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Almarhumah Caca di Ultah Komeng yang ke-46 tahun
Redaktur : Tim Redaksi